Persiapan Pernikahan: KUA dan Cara "Numpang Nikah"
8:00 PM
Bagaimana cara menikah diluar kota atau diluar domisili yang tercatat di KTP?
Untuk Muslim, semua pernikahan diurus di KUA
sedangkan untuk Nasrani, pernikahan di urus oleh catatan sipil
Untuk background foto,
di KUA meminta masing-masing foto background biru calon mempelai (pisah)
sedangkan
di Catatan sipil meminta foto berdampingan calon mempelai dalam satu foto dengan background warna merah
Berikut syarat dan cara mengurus surat Numpang Nikah di KUA
di KUA meminta masing-masing foto background biru calon mempelai (pisah)
sedangkan
di Catatan sipil meminta foto berdampingan calon mempelai dalam satu foto dengan background warna merah
Berikut syarat dan cara mengurus surat Numpang Nikah di KUA
Surat numpang nikah diperlukan apabila calon Pengantin Wanita (CPW) dan Calon Pengantin Pria (CPP) ingin menikah diluar dimisili tempat yang bersangkutan tinggal.
Misalnya, kedua mempelai tinggal di Bekasi (Ototmatis KTP bekasi), namun acara akad & Resepsi dilangsungkan di Jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah di Jakarta harus urus Surat Numpang Nikah.
Langkah2 nya seperti berikut :
1. Minta formulir surat pernyataan ke Kelurahan tempat kamu tinggal
2. Minta surat pengantar dari RT setempat
Syarat :
-Fotocopy KTP yang bersangkutan
-Fotocopy KK
- Materai 6000 untuk surat pernyataan belum menikah/Janda/Duda
Setelah mendapat surat pengantar RT & Surat pernyataan, datanglah ke RW dan minta tanda tangan.
3. Datang kembali ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut :
-Fotocopy KTP yang bersangkutan
-Fotocopy KK
-Surat pengantar & Surat pernyataan RT RW
-tidak ada biaya administrasi (Khusus Jakarta) karena sistem sudah rapih untuk kelurahan
** untuk surat pernyataan jangan lupa minta tanda tangan salah satu orangtua mu**
Setelah menyerahkan berkas-berkas tersebut, kamu akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan tiga lembar :
N1 berisi surat keterangan untuk nikah
N2 berisi surat keterangan asal usul
N4 Berisi surat keterangan tentang orang tua
**Jangan lupa Fotocopy/perbanyak surat pengantar ini, karena akan dibutuhkan di KUA tempat tinggal kita dan KUA tujuan.
4. Cari KUA yang tercatat di KTP mu/ tempat kamu tinggal untuk meminta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan (luar daerah atau luar kota atau luar negeri)
Syarat yang di butuhkan :
-Fotocopy KTP yang bersangkutan (untuk jaga-jaga, bawa juga fotocopy pasanganmu)
-Fotocopy KK
-Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, N3)
- Bayar Biaya Administrasi sebesar Rp.50.000,- (kalo kata pengurusnya, "kasih seikhlasnya...")
Kamu akan ditanyakan akan menikah kapan dan dimana, secepat-cepatnya 7 bulan sebelum hari pernikahanmu. Jadi apabila kamu urus lebih dari 7 bulan, surat belum bisa di urus.
Nah di hari yang sama, kamu akan diberikan surat rekomendasi pindah nikah dari KUA setempat untuk daftar ke KUA tujuan.
Jadi sebelum mengurus KUA, kamu harus pastikan tempat, tanggal, dan jam pernikahan mu ya!
5. Selesai dari KUA tempat tinggal mu, langkah terakhir menuju halal adalah mendatangi KUA tempat kamu menikah.
Misalnya kamu menikah di Auditorium PTIK, berarti KUA yang harus kamu datangi adalah KUA taman Puring.
**Apabila kamu tidak mengetahui KUA yang harus kamu daftarkan,
kamu bisa menanyakannya pada pengurus/bagian marketing Gedung yang kamu sudah pilih sebelumnya.
Dokumen yang harus dilengkapi :
-Surat Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA asal
-Fotocopy KTP kedua mempelai (CPW+CPP)
-Fotocopy KK kedua mempelai (CPW+ CPP)
-Foto berwarna 2x3 dan 3x4 kedua mempelai sebanyak 2pc
-Fotocopy Akte lahir kedua mempelai
-Fotocopy KTP orang tua kedua mempelai
Setelah semua berkas lengkap,
kamu akan diberikan beberapa formulir :
1. Surat Pernyataan belum menikah kedua mempelai (tanda tangan kedua orang tua mempelai di atas materai 6000)
2. Surat persetujuan mempelai berisi biodata lengkap kedua mempelai
3. Naskah Penasihatan Calon Pengantin
Selesai mengisi semua form yang di minta, calon mempelai akan membayarkan KUA tujuan Rp.600.000 rupiah (khusus Jakarta tahun 2016) apabila menikah di luar KUA
**jadi apabila kamu menikah di dalam KUA tidak di pungut biaya alias gratis!
1 comments
Hallo calon pengantin, ada rencana menikah tapi masih bingung cari venue dan gak mau ribet?
ReplyDeleteHIS Graha Elnusa (Jl. TB. Simatupang, Kav. 1B, Jakarta Selatan) menyediakan All in Package Wedding lho!
Kamu gak perlu repot-repot cari vendor sana sini lagi karena kalian sudah dapat:
- Fasilitas Gedung (Full karpet & AC) - Dekorasi - Catering
- Rias & Busana - Entertainment - Photography
- Tim WO 6 orang + MC
- Mobil Pengantin Alphard
BONUS: Exclusive Honeymoon 3D2N ke Anantara Bali dan FREE logam mulia 20 gr juga lho!
Untuk lebih lanjut hubungi INES 085887972972 sebagai Wedding Consultant kamu :)